7 guru besar dari Fakultas Kedokteran—termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—menggelar diskusi mini gratis untuk menyuarakan keberatan atas pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru
Apa yang Mereka Kritisi?
- Intervensi Pemerintah
Para guru besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter & Kebalikannya
Banyak dokter senior yang juga pengajar di FK dipindahkan—menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Aksi ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Para guru besar mengingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun—bahkan tampak nyata berdampak pada keselamatan pasien.
Suara Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran wajib otonom dan independen… tidak bisa diintervensi negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis… tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes lewat PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Guru besar Unhas & USU: Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan—berisiko melahirkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Reaksi Kemenkes
Pemerintah melalui staff ahli Menkes menyatakan, bahwa pengaturan ini sesuai UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun kritikus menilai ini bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis: Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik: Perguruan tinggi harus tetap punya suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang—bukan monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Isu Utama | Ringkasan |
Pengambilalihan Kolegium | Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI via UU 17/2023 + PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko & Dampak | Kebutuhan tetap jaga independensi agar mutu pendidikan & pelayanan tetap tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah klaim proses legal & koordinatif; akademisi menyebut intervensi |